KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel: ASN Harus Jadi Teladan
JAKARTA,quickq下载安装 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara memberi contoh kepada masyarakat untuk tegas menolak gratifikasi.
Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi soal adanya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan kop Polsek Metro Menteng yang viral di media sosial.
BACA JUGA:KPK Geledah 23 Lokasi di Kantor Pemkab hingga Rumah Pribadi Terkait Suap Proyek di OKU Sumsel
BACA JUGA:Oknum Polisi Polsek Menteng yang Minta THR ke Pengusaha Dicopot dan Dipatsus 20 Hari!
Semua pihak harusnya mendukung upaya pengendalian gratifikasi jelang Hari Raya Idulfitri sesuai Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025.
"KPK mengimbau setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini," kata Budi dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," jelasnya.
Budi menuturkan bahwa sepatutnya mereka juga tak meminta uang atau hadiah sebagai THR atau sebutan lain.
BACA JUGA:Petugas Kebersihan Makam Ungkap Fakta Baru soal Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Depan TPU Menteng Pulo Casablanca
"Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara," tegas Budi.
Kemudian untuk masyarakat, Budi mengingatkan tak memberikan THR maupun hadiah lain kepada penyelenggara negara maupun ASN.
"Pimpinan asosiasi / perusahaan/ korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum," imbuhnya.
Adapun dalam surat yang beredar di media sosial, tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Tegas Seluruh Bentuk Gratifikasi
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- 3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
- Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- 9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
- Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
- Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung
- Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
- Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- Ini 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RI
- Jakarta x Beauty Resmi Dibuka, Angkat Inklusivitas Industri Kecantikan
- Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu
- Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
- Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
- Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker
- Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
- Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024