Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menyatakan permohonan tersebut cacat formil.
"Cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk menyatakan permohonan cacat secara formil, sehingga beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Alasan yang dimaksud Yusril adalah, karena dalam perkara sengketa hasil Pilpres di MK, pemohon tidak diberi kesempatan secara hukum untuk memperbaiki berkas permohonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," katanya.
Baca Juga: Wah, Tim Hukum Prabowo Hina MK?
Oleh sebab itu, pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika berkas perbaikan itu dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan. Selain itu perbaikan berkas tersebut dikatakan Yusril telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan.
"Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Faktanya, perbaikan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya daripada permohonan awal," jelasnya.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru, dan dapat terlihat dari situs resmi Mahkamah bahwa perbaikan permohonan tidak diregistrasi, karena Mahkamah hanya teregistrasi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019," sambungnya.
下一篇:Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan
相关文章:
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM
- Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
- Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
相关推荐:
- Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan
- KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah
- Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
- Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- 2 Sosok Panelis Debat Capres
- Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
- KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional