BEI Putuskan GDST Keluar dari Radar Khusus, Apa Artinya bagi Investor?
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status pemantauan khusus terhadap saham PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST), sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi BEI bernomor Peng-CK-00034/BEI.PLP/06-2025. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini menandai keluarnya saham GDST dari daftar efek yang selama ini dipantau ketat oleh BEI akibat berbagai pertimbangan fundamental dan teknikal. Di antaranya, opini auditor yang tidak menyatakan pendapat (disclaimer) serta rendahnya likuiditas yang menjadikan saham tersebut dikategorikan berisiko tinggi bagi investor.
Baca Juga: Siapkan E-IPO untuk Obligasi dan Sukuk, BEI Targetkan Investor Ritel
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menegaskan bahwa status GDST telah berubah dan kini dipindahkan ke Papan Pengembangan.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 5 Juni 2025,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, dalam pengumuman yang dirilis Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham PACK, Investor Diminta Hati-hati!
BEI sendiri memiliki sebelas kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk daftar pemantauan khusus. Kriteria tersebut mencakup harga saham rata-rata di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, opini auditor berupa disclaimer, ketidakhadiran pendapatan atau perubahan drastis pendapatan, ekuitas negatif, hingga masalah hukum seperti pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dengan dicabutnya status tersebut, GDST dinyatakan telah keluar dari kondisi yang menjadi dasar pemantauan khusus atau telah melakukan perbaikan sesuai evaluasi yang dilakukan otoritas bursa.
Meski demikian, BEI tetap mengingatkan investor agar memperhatikan kondisi fundamental emiten dan tetap melakukan analisis menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi, sekalipun saham telah keluar dari daftar pemantauan khusus.
(责任编辑:百科)
- Begini Nasib Program Kartu Indonesia Sehat Jika Prabowo Terpilih Jadi Presiden
- TKN Fanta Sebut Pasangan Prabowo
- Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 2023
- Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- Menaker Sebut Perlu Tata Kelola Optimal Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
- Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS
- Polri Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Atau Mercon saat Perayaan Tahun Baru
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis
- Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan
- Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana
- Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
- Hakim MK Suhartoyo Diperiksa hanya 30 Menit Soal Putusan Batas Usia Capres
- Polri Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Atau Mercon saat Perayaan Tahun Baru
- Viral Anies Baswedan Dipeluk Simpatisan, Timnas AMIN Perketat Keamanan
- HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- Wujudkan Program Prabowo