DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID-- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa, 4 Juni 2024.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu.
BACA JUGA:Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
Sebelum UU KIA disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. UU ini terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.
Diketahui, ada beberapa poin penting dalam UU KIA adalah sebagai berikut:
Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
BACA JUGA:Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Selangkah Lagi, Surpres Sudah di DPR
Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Artinya, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan.
BACA JUGA:DPR RI Bakal Panggil Pemerintah untuk Bahas Iuran Tabungan Perumahan
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalam keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
- 1
- 2
- »
相关文章
- Warta Ekonomi, Jakarta - Jumlah total kasus positif pandemi COVID-19 di Jakarta hingga saat ini sebe2025-06-13
Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerima surat dari para pemimpin dunia2025-06-13Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
Warta Ekonomi, Jakarta - Dinas Pariwisata DKI Jakarta memergoki pelanggaran Pembatasan Sosial Bersk2025-06-13- 平面设计,也称为视觉传达设计,是以“视觉”作为沟通和表现的方式。意大利的很多美院都设有平面设计专业,也很受艺术生的青睐。今天,美行思远小编给大家带来了关于意大利平面设计留学入学考试要求的介绍。如果你有2025-06-13
Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
JAKARTA, DISWAY.ID- Menjelang 140 hari akhir pemerintahan, Presiden Joko Widodo merombak berbagai pi2025-06-13VIDEO: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Tidak Dapat Nafkah Batin?
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam Islam, kewajiban suami adalah memberikan nafkah ke2025-06-13
最新评论