搜索

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

发表于 2025-06-13 06:46:56 来源:quickq 官方网站

JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

"Pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain pengacara, Jaksa juga menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah ED, HH, dan M.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya

  • 1
  • 2
  • »

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!,quickq 官方网站   sitemap

回顶部