Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi bagian tim kuasa hukum putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??
Baca Juga: Wow, Anak dan Mantu Pak Jokowi Sama-Sama Miliarder
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM.
"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.
Busyro sendiri belum mau menyampaikan langkah yang bakal dilakukan dalam persidangan. "Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," tandas Busyro.
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, Kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. "Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu, Jumat (18/9/2020).
Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.
"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya.
Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
(责任编辑:探索)
Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah
Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
- HIPMI Bengkulu Undang Helmy Yahya: Kupas Tuntas Karakter, Personal Branding
- Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa
- Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!
- 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan
- VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
- 10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
-
Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA
TANGERANG, DISWAY.ID-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fa ...[详细]
-
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bolehkah makan minum setelah imsak? Pertanyaan ini mungkin sering kali munc ...[详细]
-
4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
JAKARTA, DISWAY.ID-Sebanyak 4 anggota Polri mendapatkan penghargaan tanda kehormatan bintang Bhayang ...[详细]
-
Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
JAKARTA, DISWAY.ID-Bakal Calon Presiden Anies Baswedan turut menanggapi laporan polisi terhadap Paka ...[详细]
-
3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan b ...[详细]
-
PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
JAKARTA, DISWAY. ID -Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai anak Ingusan oleh politis ...[详细]
-
MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta - Dua pameran dagang bergengsi dari Italia, MICAM Milano (pameran internasion ...[详细]
-
Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
Daftar Isi Niat mandi junub sebelum puasa Ramadhan ...[详细]
-
Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten
Warta Ekonomi, Jakarta - Menjelang libur sekolah ajaran tahun baru 2025/2026, banyak masyarakat yan ...[详细]
-
VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
Jakarta, CNN Indonesia-- Hadis Rasulullah SAW menyatakan bahwa tidak akan datang ...[详细]
- BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya
- Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
- Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang
- 3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban