- Warta Ekonomi,quickq. Jakarta -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengimbau warga masyarakat ibu kota tak perlu mengkhawatirkan pemberian vaksin Covid-19 terutama menyikapi sanksi jutaan rupiah dalam Perda Penanggulangan COVID-19.
Perda Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta memuat sanksi denda bagi warga yang menolak divaksin COVID-19. Di pasal 30 perda itu disebutkan bahwa penolak bisa didenda hingga Rp5 juta.
"Tentu semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui proses yang panjang, apalagi terkait vaksin atau obat, tentu melalui prosedur mekanisme teliti, ketat, hati-hati dan prudent," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Stafsus Menteri BUMN: Vaksin Covid untuk Mencegah, Bukan Mengobati
Riza menegaskan bahwa mustahil pemerintah memberikan vaksin yang membahayakan kesehatan warga. Apalagi menyangkut kesehatan dan nyawa dari warga. Pemerintah pasti memberikan kebijakan terbaik, termasuk vaksin tentu sudah melalui proses penelitian.
"Tidak mungkin pemerintah membuat vaksin kemudian menyuntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak yang enggak baik," tuturnya.
Dia memastikan vaksin COVID-19 yang tengah masuk uji klinis tahap tiga itu aman dan terbaik.
"Kami yakinkan bahwa (vaksin) apa yang dibuat pemerintah tentu yang terbaik untuk seluruh warga Indonesia," katanya.
顶: 9踩: 529
Wagub DKI Minta Warga Tak Khawatir Soal Vaksin Covid
人参与 | 时间:2025-06-02 14:30:26
相关文章
- Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi
- Penambahan Pelaku dan Korban Serial Killer Bekasi
- Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK
- 去日本学摄影课程与院校介绍
- 欧洲艺术类留学有哪些优势?
- Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah
- Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi
- Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
- 7 Tempat Ngabuburit Asyik di Jakarta, Seru Menanti Waktu Berbuka Puasa
- Ramai Obat Sakit Kepala Berisiko Picu Anemia Aplastik, BPOM Buka Suara
评论专区