Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) telah menutup 190 tempat usaha lantaran terbukti melanggar aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Disnakertransgi Andri Yansyah, perusahaan yang disegel pihaknya merupakan perusahaan yang tak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur 33/2020.
"190 perusahaan yang dihentikan sementara," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Bamsoet Juga Gak Setuju PSBB Dilonggarkan: Takut Ada Covid-19 Gelombang Kedua
Baca Juga: Sudah Siap? Hari Ini Anies Bagikan Bansos Jilid II, Isinya...
Diketahui, sektor yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB adalah: Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Saldo Dana PIP 2025 Kapan Cair? Ini Cara Pencairannya
- BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- Lebih dari 14 Ribu Perempuan di Indonesia Jadi Korban KDRT Selama 2024
- Zita Anjani Ungkap Pentingnya Keluarga Pahlawan Bagi Desa Wisata
- Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah
- Darmo: PLN Butuh Rp3.000 Triliun
- Gelombang Protes Mengalir Gara
- Catat, 5 Diet Ini Disebut Paling Ampuh untuk Turunkan Berat Badan