- Warta Ekonomi,quickq客服电话 Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan youtuber Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya yang seronok.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di menjelaskan Kimi melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu," ujar Ferdinandus.
Baca Juga: Garuda Minta YouTubers Rius Review yang Jelek-Jelek
Kominfo, lanjut Ferdinandus, secara resmi memanggil pemilik nama asli Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak 22 Juli.
"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastoryyang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang 'buka baju,'" ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.
顶: 9踩: 7
Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
人参与 | 时间:2025-06-02 12:35:43
相关文章
- Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
- 2025伦敦国王学院留学费用
- 5 Makanan yang Dilarang untuk Penderita Autoimun
- FOTO: Parade Seni Ratusan Perahu Suku Bajau Hiasi Perairan Wakatobi
- Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk
- Jokowi Sebut Biden Tak Tanggapi Isu Gencatan Senjata di Palestina, 'Mungkin Masih Ditampung'
- Vaksin Covid
- Diadukan ke MKD karena Dibilang Pro Ferdy Sambo, Bamsoet: Saya Senang
- OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari
- 香港大学建筑学硕士申请条件是什么?
评论专区