Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq网络加速器官网 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
下一篇:Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
相关文章:
- Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
- Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
- Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Bukan Main, PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024, Nyalip Angka Korupsi!
- Geger Raffi Ahmad Party
- Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.176
- 2 Sosok Panelis Debat Capres
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
相关推荐:
- Mengenal Spesifikasi MV3
- Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong
- PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- Golkar Pilih Ridwan Kamil Maju Gubernur Jawa Barat 2024, Duet Jusuf Hamka
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang
- Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
- Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024