- Warta Ekonomi,quickq怎么安装 Jakarta -
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
顶: 7踩: 85853
Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
人参与 | 时间:2025-06-02 12:43:28
相关文章
- FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati
- Disebut Harus Ditiru Pemimpin Lain, Anies Baswedan Tak Hadiri Undangan Danny Pomanto, Alasannya...
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- Anies Silakan Semua Orang Boleh Datang Kampanye Akbar di JIS: Tapi Harus Tertib
- KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
- Pramugari Bocorkan Waktu Terbaik untuk Terbang Tanpa Delay
- Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
评论专区