- Warta Ekonomi,quickq哪里下载 Jakarta -
Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online(ojol) untuk membawa penumpang. Pasalnya, wilayah tersebut masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
"Bukan hanya pengemudi ojek yang dilarang mengangkut penumpang. Tetapi tempat wisata juga belum boleh beroperasi, itu sesuai dengan aturan Pergub," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Minggu (28/6/2020).
Bukan itu saja, kendaraan berpenumpang juga masih tidak boleh. Terkecuali, kata Yana, pengemudi dan penumpang memiliki kesamaan identitas seperti KTP. "Kalau sudah zona hijau, ojek onlinebaru boleh mengangkut penumpang," katanya.
Baca Juga: Covid-19 Serang 215 Negara, Indonesia Masuk 30 Besar
Dan apabila ditemukan pelanggaran, kata Yana, maka pengemudi ojek onlinedan angkutan umum bisa dikenakan sanksi. Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.
"Sanksinya bagi sepeda motor yang tidak pakai masker, atau tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat, dendanya maksimal Rp250 ribu," kata Yana.
Bukan itu saja, untuk pelaku usaha yang melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta. Untuk angkutan umum, kata dia, harus berpenumpang 50 persen dari kapasitas angkut.
顶: 5踩: 3191
Awas Langgar Aturan Soal Covid
人参与 | 时间:2025-06-03 12:05:48
相关文章
- Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
- Warga Miskin Ekstrem DKI Jakarta Tembus 95.668 Jiwa, Pemprov: Seharusnya Sudah Tidak Ada!
- 伯克利大学世界排名第几?
- Satu per Satu Orang Dekat Anies Kehilangan Jabatan, Musni Umar: Terjadi Politik Bumi Hangus di DKI
- Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni
- 2025香港设计类大学排名介绍
- Tak Hadir terkait Kasus Korupsi Helikopter AW
- Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
- Penyakit Dinga Dinga Uganda yang Bikin Perempuan Uganda 'Menari'
- 2025qs世界大学建筑排名榜单
评论专区