Menteri PKP Desak Bank Jabar Salurkan Lebih Banyak Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan dorongan tegas kepada Bank BJB (Bank Jabar) untuk meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Jawa Barat.
Hal ini ia ungkapkan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah provinsi, BP Tapera, dan pengembang perumahan, Senin sore di Bandung, Senin sore (2/6/2025).
“Saya berharap dengan Gubernur yang baru, berintegritas dan penuh terobosan, dengan Sekda yang hebat, Dirut Bank Jabar yang baru, dan dukungan penuh dari Presiden Prabowo, Bank Jabar bisa naikkan komitmennya. Masa dari 105.000 unit kuota di Jawa Barat, Bank Jabar hanya salurkan sekitar 5.000 unit saja?” kata Maruarar Sirait.
Jawa Barat mendapatkan jatah sekitar 30 persen dari total alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) nasional tahun ini, yakni 105.000 unit dari total 350.000 unit. Namun, serapan oleh Bank Jabar selama ini baru mencapai sekitar 5,2 persen dari total tersebut.
“Kalau ditanya pantasnya berapa? Ya, paling tidak 30.000 unit dari 100.000-an yang tersedia,” tegas Maruarar, sambil mengajak media turut menyuarakan kepentingan masyarakat Jawa Barat.
Selain membahas kuota dan penyaluran, Maruarar juga menanggapi isu kontroversial soal ukuran rumah subsidi. Ia menekankan pentingnya inovasi desain dan efisiensi lahan demi menghadirkan rumah layak huni di tengah kota dengan harga terjangkau.
“Kalau tanah mahal, jangan menyerah. Rumah bisa bertingkat, desain harus kreatif. Jangan sampai kalah dari masalah,” tegasnya, sembari menyebut akan segera mempublikasikan desain-desain rumah subsidi yang baru dan lebih adaptif.
Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Maruarar menyatakan telah menjadwalkan penandatanganan MOU pada Rabu (4/6) antara Kementerian PKP, Pemda Jawa Barat, Bank Jabar, dan 10 kabupaten/kota.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai kebijakan insentif telah digulirkan oleh pemerintah pusat.
"Termasuk PPN 0 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar, gratis BPHTB dan PBG, serta batas penghasilan penerima rumah subsidi yang diperluas hingga Rp14 juta per bulan," pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
- Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
- Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polri Lakukan Monitoring Harga dan Gudang Beras
- Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
- Apa Itu Homologasi?
- Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran
- Sebelum Meninggal, Bupati Bekasi Sempat Tak Dapat Kamar Perawatan di Wilayahnya Sendiri
- Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah
- PLN Sempat Padamkan 40 Gardu Listrik Akibat Banjir Melanda Jakarta dan Tangerang
- Banyak Manfaatnya, Ini 6 Cara Jadi Morning Person
- Sapi Kurban Terperosok Parit di Cengkareng, Petugas Damkar Turun Tangan
- Akui Banyak Warga Jakarta Meninggal saat Isoman, Anies: Tempat Kita Kemarin Tidak Cukup
- Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit
- VIDEO: Dibuat Ngiler dengan Hidangan Para Bintang di Pesta Oscar
- KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?