Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendatangkan investor luar negeri untuk pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beragam cara dilakukan demi menarik minat investor menanamkan modalnya di IKN.
Salah satu caranya adalah bisa memperoleh Golden Visadengan syarat lebih mudah, bagi investor luar negeri yang mau berinvestasi di IKN.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di situs resmi Imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan pada Januari 2024. Silmy menyebut, kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.
Di sisi lain, jika bukan berinvestasi di IKN, investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.
Lalu, untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar. Kemudian bagi investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.
Apabila berinvestasi sebesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun. Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.
(wiw)(责任编辑:综合)
- Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
- London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
- FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
- Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher
- Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap