JAKARTA,quickq最新官方下载ios DISWAY.ID--Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai Achsanul Qosasi pada Jumat, 3 November 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kesimpulan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jumat.
Pantauan Disway.id, Achsanul keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol.
Tak ada sepatah kata pun yang dikeluarkan oleh Achsanul.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Kominfo pada hari ini, Jumat, 3 November 2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, rencana pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi pada jam 09.00 WIB.
"Sesuai jadwal pukul 09.00 WIB," kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap Qosasi dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menerima izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
人参与 | 时间:2025-06-02 12:39:55
相关文章
- Pengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: Menyulitkan
- 日本视觉传达专业TOP院校推荐!
- Pastikan Keselamatan Jelang Nataru, Kemenhub Ramp Check Bus AKAP dan Pariwisata
- 英国皇家艺术学院录取条件
- FOTO: Buka Puasa Bersama di Vihara Glodok, Rayakan Toleransi
- Viral ASI Diolah Jadi Bubuk, Amankah untuk Bayi?
- STIH Adyaksa Cetak Praktisi Hukum Berbekal Ilmu Kewirausahaan dan Teknologi Digital
- 美术生可以出国留学吗?条件有哪些
- Ya Allah, Bayi 0 Tahun di Bogor Terkonfirmasi Positif Covid
- Daftar 10 PTN RI Terbaik versi The Asia University Rankings 2024
评论专区