JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tak menghadiri pembacaan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan ada dua alasan mengapa mereka tak hadir saat sidang banding.
Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.
BACA JUGA:Pratama Arhan dan Marselino Ferdinan Resmi Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan Sidang Banding Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta Dijaga Ketat Aparat Bersenjata Lengkap
"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," jelas Binsar saat ditemui di PT DKI Jakarta.
Adapun alasan kedua yaitu apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.
Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.
BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 12 April 2023
BACA JUGA:Militer Myanmar Bantai Puluhan Warganya yang Menentang Kekuasaan
"Kalau upaya hukum (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini upaya hukumnya adalah kasasi nah upaya hukum kasasi itu diitung adalah 14 hari tenggang waktunya maksimal," ujarnya.
Sementara, jika pihak pembanding tidak hadir dalam persidangan, mereka bisa mempersiapkan diri mengajukan upaya hukum lanjutan yang dihitung 14 hari setelah menerima berkas perkara.
"Kalaupun hadir, minta ngotot dinyatakan hadir, sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," kata Binsar.
BACA JUGA:Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif
- 1
- 2
- »
Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
人参与 | 时间:2025-06-15 06:07:08
相关文章
- Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- Sahroni Pertanyakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi
- Tingkatkan Konektivitas Broadband, Centratama Group Jalan Bareng Link Net
- Mobil Listrik Sepanjang Januari
- Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
- Sebelum Polisikan DJ Verny, Denny Sumargo Peringatkan Ini
- 24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar
- Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- Proses Pemulihan, Kominfo Minta Google Suspen Sementara Akun YouTube DPR RI
评论专区